Pelayanan Informasi
MTsN 1 Batam |
28 Desember 2025 |
Dibaca 29 kali
PELAYANAN INFORMASI
PPID MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 BATAM
Tata Cara Permohonan Informasi :
- Pemohon informasi publik (Pemohon) menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax, email atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Batam.
- Untuk memastikan layanan yang cepat dan tepat, silakan konfirmasi melalui kontak PTSP via WhatsApp 085669494522.
- Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
- Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas layanan informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
- Pemohon menerima pemberitahun tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
Tata Cara Pengajuan Keberatan :
- Pemohon informasi publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Batam.
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
- Pemohon menerima tanggapan dari atasan PPID paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi :
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik.
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggalan tertulis dari atasan PPID.
- Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
- SOP Penyelesaian Sengketa.
Berita Terpopuler
Pengajuan ID Centre School untuk Program Cambridge MTs Negeri 1 Batam
26 Oktober 2025 |
41 Kali
Tingkatkan Kompetensi, MGMP Matematika Kota Batam Gelar Pelatihan di MTsN 1 Batam
23 Desember 2025 |
33 Kali
Kunjungan Itjen Kemenag RI, MTsN 1 Batam Perkuat Implementasi GERMAS di Lingkungan MTsN 1 Batam
22 Desember 2025 |
28 Kali
Penutup Semester Ganjil 2025/2026, MTsN 1 Batam Umumkan Juara Kelas dan Juara Umum
19 Desember 2025 |
21 Kali
Cegah Tindakan Bullying, MTsN 1 Batam Menggelar Sosialisasi mengenai Bullying
19 Desember 2025 |
21 Kali
Info Grafis